Dalam Mitigasi Risiko Kredit, ketika pengajuan pinjaman kredit ke perusahaan keuangan sering kita mendengar pertanyaan; apa agunan yang kita punya?
Pengertian Agunan (Collateral) adalah hak dan kekuasaan atas benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak yang diserahkan oleh debitur/peminjam dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada perusahaan keuangan sebagai second way-out guna menjamin pelunasan hutang debitur/peminjam, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Mengapa dikatakan Agunan/Collateral sebagai second-way-out?
Dikarenakan sumber utama dalam pelunasan kredit adalah pembayaran angsuran dalam jangka waktu yang sudah disepakati. Dalam perjalanan pembayaran angsuran terjadi masalah dan debitur/peminjam dalam jangka waktu tersebut belum dapat melunasi kreditnya maka penjualan agunan/collateral akan dilakukan oleh pihak perusahaan keuangan.
Secara umum, Agunan/Collateral harus memenuhi 3 kriteria:
- Memenuhi persyaratan hukum.
- Mempunyai nilai ekonomis.
- Mampu diserap pasar/market.
Jenis Agunan benda yang bergerak:
- Tunai (Deposito, Sertifikat Bank Indonesia/SBI, Surat Utang Negara/SUN, Jaminan Pemerintah, SBLC dan Garansi Perusahaan Keuangan Besar/Terkenal).
- Piutang Dagang
- Persediaan Barang
- Mesin-mesin yang tidak ditanam
- Inventaris Kantor
- Kendaraan Bermotor
Jenis Agunan benda yang bergerak:
- Tunai (Deposito, Sertifikat Bank Indonesia/SBI, Surat Utang Negara/SUN, Jaminan Pemerintah, SBLC dan Garansi Perusahaan Keuangan Besar/Terkenal).
- Piutang Dagang
- Persediaan Barang
- Mesin-mesin yang tidak ditanam
- Inventaris Kantor
- Kendaraan Bermotor
- Kapal Laut (bobot < 30 m3)
Jenis Agunan benda tidak bergerak:
- Tanah
- Bangunan
- Mesin-mesin yang ditanam
- Pesawat terbang
- Kapal Laut (bobot > 30m3)
- Hak milik atas Rumah Susun
Jenis agunan yang dapat diterima:
- Corporate Guarantee
- Insurance
- Personal Guarantee (tidak semua menerima)
Jenis Agunan benda tidak bergerak:
- Tanah
- Bangunan
- Mesin-mesin yang ditanam
- Pesawat terbang
- Kapal Laut (bobot > 30m3)
- Hak milik atas Rumah Susun
Jenis agunan yang dapat diterima:
- Corporate Guarantee
- Insurance
- Personal Guarantee (tidak semua menerima)
Agunan/Collateral yang diserahkan ke perusahaan keuangan
harus dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku dan nilai pengikatan
agunan/collateral disesuaikan dengan kecukupan agunan/collateral yang ditetapkan oleh perusahaan keuangan sesuai
dengan persyaratannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar