Kamis, 09 Desember 2010

Istilah Perbankan (Abjad = B) - 1

Badan Hukum

badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan

menanggung kewajiban

(legal entity)

Badan Pangan Dunia

badan perserikatan bangsa-bangsa yang didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi

bahan makanan dan memajukan pertanian dalam arti luas

(food and agricultural organization/FAO)

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

badan pemerintah yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola

aset bermasalah, dan mengadmmnistrasikan program jammnan pemerintah

(Indonesian Bank Restructuring Agency/IBRA)

bagan organisasi

bagan yang memperlihatkan adanya saling keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi

dalam pengertian wewenang dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola

organisasi, yaitu organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff

(organization chart)

bagan organisasi aktivitas

gambar yang menunjukkan kegiatan yang dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi

(activity organization chart)

bagan organisasi lingkaran

gambar dalam bentuk lingkaran yang menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab

dan pimpinan sampai dengan pelaksana dalam suatu organisasi

(concentric organization chart)

bagan organisasi vertikal

gambar yang menunjukkan hierarki wewenang dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari

pejabat tertinggi sampai dengan pejabat terendah

(conventional organization chart; vertical organization chart)

bagi - pembagian secara adil

membagikan segala sesuatu sesuai dengan proporsi secara adil dan merata

(apportion)

bagian modal

susunan modal suatu perusahaan yang terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya;

susunan modal merupakan partisipasi para pemegang modal yang diujudkan dalam bentuk

saham perusahaan

(apport)

bagian administrasi

area kerja pada bank yang kegiatannya, antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta

mengkreditkan penghasilan bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain

dengan kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat benda

lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah rekonsiliasi, aktivitas

bank, dan lain-lain

(back office)

bagian kredit

bagian pada bank yang melakukan evaluasi kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek

keuangan, pemasaran, produksi, dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran

kredit yang telah diberikan

(credit deportment)

bahasa program

sistem komunikasi yang digunakan dalam memerintahkan komputer secara langsung untuk

menjalankan penitah khusus

(programming language)

bahaya

hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan

kecelakaan

(peril)

bahaya khusus

bahaya atau risiko khusus yang diatur secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh

perusahaan asuransi

(named perils)

bahaya pekerjaan

bahaya yang mungkin terjadi dalam menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja

(occupational hazard)

baht Thailand

satuan dasar nitai uang thailand

(Thailand baht)

bajak – pembajakan tenaga kerja

penarikan tenaga kerja dan perusahaan lain dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau

lingkungan kerja yang lebih baik

(labour piracy)

Balai Harta Peninggalan (BHP)

lembaga yang mengelola harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit

berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

banco

mata uang nominal yang mula-mula dipakai di Eropa

(banco)

bank

badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan

menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam

rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak

(bank)

bank -perbankan

segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta

cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya

(banking)

bank -perbankan korporasi

pelayanan perbankan kepada perusahaan besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai

struktur keuangan yang kuat

(whoIesale banking. corporate banking)

bank -perbankan nircek

sistem perbankan yang tidak lagi menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem

pembayaran ini dilakukan melalui pemindahbukuan secara elektronis

(checkless banking)

bank -perbankan regional

pendirian bank di negara bagian, dapat dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru;

kantor bank regional dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua

negara bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi di negara

Amerika

(regional banking)

bank -perbankan swa-atur

sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap

mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehatihatian

bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank, standar pelaksanaan fungsi

audit intern, dan teknologi sistem informasi

(se/f-regulatory banking)

bank -perbankan swalayan

sistem pelayanan perbankan terpadu yang memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai

aktivitas perbankan tanpa harus langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor

atau menarik dana, dan transfer yang ditakukan secara otomatis metatui anjungan tunai mandiri

(ATM) atau sarana phone banking sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila

didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait; pada volume

transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan serta memberikan kemudahan

bagi nasabah

(se/f-service banking)

bank -perbankan unit

sistem perbankan yang melarang pembukaan cabang yang beroperasi secara penuh (full service)

sistem bank unit terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest

(unit banking)

bank agen

bank yang ditunjuk oleh para anggota kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk

mengelola bunga para bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk

memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran debitur dan

perubahan bunga; lihat sindikasi

(agent bank)

bank asosiatif

bank yang menjadi anggota suatu asosiasi atau menjalin kerja sama untuk menyediakan

kemudahan kepada masyarakat, misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring

dan bank yang berafiliasi dengan slstem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card

Intemational pada dasarnya, anggota asoslasi mempunyai perbedaan kelas dalam

keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain

(associate bank)

bank beku operasi (BBO)

pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat

memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga

(suspension)

bank berantai

kelompok bank yang terdiri atas tiga atau lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi

dikendalikan oleh satu atau beberapa orang

(thein bank)

bank bermasalah

1 bank yang mempunyai rasio atau nisbah kredit taklancar yang tinggi apabila dibandingkan

dengan modalnya; 2 bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi

empat (kurang sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut

tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank

yang berkondisi sehat (problem bank troubled bank)

bank bukan bank

bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak

melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu

menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank

dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan

nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak

dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas

(nonbank bank)

bank campuran

bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan

didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki

sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di

luar negeri

(joint venture bank)

Tidak ada komentar: