Jumat, 10 Desember 2010

Istilah Perbankan (Abjad = B) - 3

bank penerima transaksi

bank yang menerima masukan transaksi secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem

kliring otomatis - lihat receiving bank

(originating bank receiving bank)

bank penerus surat kredit berdokumen

bank yang meneruskan surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak

penerima kredit tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya;

penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank

pembuka surat kredit berdokumen

(advising bank)

bank pengonfirmasi

bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau

mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik

(confirming bank)

bank perkreditan rakyat

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

(rural bank)

bank pilihan

bank yang atas pertimbangan tertentu dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat

untuk memberikan pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun dalam

pelayanan jasa untuk tujuan tertentu

(pet banks)


bank primer

bank yang dapat menciptakan uang dengan meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat

tertentu tanpa dipengaruhi dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank

primer ialah bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh

peraturan perundang-undangan yang berlaku

(primaire banken)

bank responden

bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk

membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga

(respondent bank)

bank retail

bank yang mengkhususkan usahanya pada produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada

nasabah perseorangan maupun badan usaha berskala kecil

(retail banking)

bank sekunder

bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank

perkreditan rakyat

(secundaire banken)

bank sentral

bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara

kesetabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan,

memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank

sentral adalah Bank Indonesia

(central bank)

bank syariah

bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip syariah islam, yaitu

mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al quran dan Al hadis,

dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al quran dan

al hadis

(islamic banking)

bank tabungan

bank yang sumber dana utamanya berasal dari tabungan dan dalam usahanya terutama

memperbungakan dananya dalam surat-surat berharga yang berperingkat baik

(saving bank)

bank tabungan bersama

bank tabungan yang diorganisasi berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan

penabungnya; biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh

biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai menerbitkan

saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan gino, di samping jasa komersial

lain seperti kredit komersial untuk realestat; bank tabungan bersama lazim terdapat di AS

(mutual savings bank)

bank terambil alih

bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan

menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan

oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka

waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi

dengan pembatasan tertentu

(bank take over/BTO)

bank tunggal

sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri

sendiri tanpa jaringan kantor cabang; sistem ini berlaku di negara -negara bagian di Amerika

Serikat yang memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law)

(unit bank)

bank umum

bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip

Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; sin, bank

komersial

(commercial ban/c full service bank)

bankir investasi

perusahaan yang melakukan kegiatan sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai

penengah antara penerbit sekuritas dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir

investasi, selaku manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat melakukan

pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para dealer dan investor

(investment banker)

bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam

operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana

secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat

kepada dunia perbankan

bantuan luar negeri

bantuan dana yang berasal dari luar negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah

(foreign aid)

bantuan penjaminan surat berharga

tindakan pihak lain untuk mengakseptasi atau membayar suatu wesel atas persetujuan

pemegangnya dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila pemegang menolak

campur tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak lain itu adalah pihak yang tidak

tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut sebelumnya sudah diprotes karena tidak

diakseptasi atau tidak dibayar

(act of honour)

bantuan penyelamatan

bantuan keuangan kepada bank tertanggung atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian

karena kredit macet, kondisi pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara

tiba-tiba oleh para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan

kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat; dalam hal

tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund) memberikan bantuan dalam bentuk

surat utang (promissory notes) untuk menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan

kewajiban bank (kekayaan bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan

menyehatkan perusahaan tersebut

(bailout)

bantuan proyek

pinjaman luar negeri yang penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan investasi atau

pembangunan proyek milik pemerintah atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa

lainnya

(project aid)

barang kiriman

banang-barang yang akan dikapalkan atau yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli

(freight)

barang konsumsi

barang yang dipakai secara langsung atau tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan

pribadi atau rumah tangga yang bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang

yang digunakan dalam proses produksi

(consumption goods; consumer goods)

barang modal

harta berwujud yang umumnya digunakan untuk memproduksi barang lain sebagai produk

perusahaan

(capital goods)

barang mutu rendah

barang tertentu yang konsumsinya meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan

konsumsinya menurun apabila penghasilarnkonsumennya meningkat

(inferior goods)

barang setengah jadi

barang yang dipakai dalam proses pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; sin.

barang dalam proses

(work in process)

barang tak-bergerak

barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum

termasuk kapal dengan ukuran lebih dari 20.000 ton

(immovables)

barang ternama

barang berciri khusus dan bermerek terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya

(specialty goods)

barometer bisnis

indikator berupa angka-angka statistik untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan

bisnis secara umum dan/atau dari segi-segi tertentu

(business barometer)

barter

cara perdagangan dengan tukar menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang

(barter)

Tidak ada komentar: