Minggu, 05 Desember 2010

Istilah Perbankan (Abjad = A) - 1

abstrak

ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis
dan menyeluruh
(abstract)

abstraksi dana bank

pengambilan dana bank secara tidak sah (misalnya berupa penggelapan atau penyalahgunaan
otorisasi) dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain
(abstraction of bank funds)

acara -pengacara
ahli hukum atau orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan
transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan
(attorney)

ad valorem

lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak
menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut
nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan
sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan
(ad valorem)

adjudikasi

putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang
diperselisihkan; penyelesaian perseilsihan ini berbeda dengan arbitrase
(adjudication)

advis

surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran,
transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya
pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana
(advice)

advis debit

surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana
pada rekening beserta alasannya
(debit advice)

afidavit

pemyataan tertulis yang dibuat secara suka rela di bawah sumpah oleh seseorang yang
berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh
panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau
kesaksian di muka pengadilan
(affidavit)

agen

seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas
nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank
juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/atau
wali amanat
(agent)

agen eskro

pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap
kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana
(escrow agent)

agen fiskal

agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai
pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran
pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah
dan wajib menyetorkan kepada pemenintah; agen fiskal sering pula dlsebut dengan wajib
pungut
(fiscal agent)

agen korporatif

bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/atau lembaga pemerintah; jasa
itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham,
serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan
(corporate agent)

agen pembayar

agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga
untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen
tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan
(paying agent)

agen penagihan

bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso
(collection agent)

agen penjamin

agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi
tambahan
(del credere agent)

agen transfer

bank yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara
catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan
untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri;
jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan
komersial
(transfer agent)

agio
1 selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas
dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat
juga premi, 2 selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai
tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus
(agio)

agio saham

kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari
(par)
(paid in surplus)

agunan

jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian
fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
(collateral)

akad trust

perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada
pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank
yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut;
penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar
kepada bank penerbit L/C
(trust receipt)

aksep bank

wesel yang diakseptasi oleh bank; lihat akseptasi
(bank acceptance)

akseptasi

janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat
wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama
maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel
sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ni menjadi sama dengan
promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal
jatuh tempo
(acceptance)

akseptor

pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel
(acceptor)

aksi pengurangan produktivitas

aksi yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan
pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan
untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan
(labour slowdown)

aksio pauliana

gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang
merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan
curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit
(actio pauliana)

akta

keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan
kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut
(deed)

akta autentik

akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat
berwenang
(authentieke daad)


akta di bawah tangan

akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang
(private deed)

aktiva berisiko

semua aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau
nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko (ATMR)
(risk assets)

* Sumber : Bank Indonesia -1999

Tidak ada komentar: